E Presensi BKD Jateng
Portofolio

Aplikasi Presensi Online BKD Provinsi Jawa Tengah

E-Presensi Pemprov Jateng adalah Sistem pengelolaan data riwayat kehadiran aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara terintegrasi dan berbasis Internet (online) di bawah naungan Badan Kepegawaian Provinsi Jawa Tengah.

Dasar Hukum :

A. Surat Meteri PANRB No B/2338/M.PANRB/06/2016 Tanggal 27 Juni 2016 tentang Penggunaan Absensi Berbasis Elektronik di Lingkungan Instansi PemerintahSurat Meteri PANRB No B/2338/M.PANRB/06/2016 Tanggal 27 Juni 2016 tentang Penggunaan Absensi Berbasis Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah

  1. Mengoptimalkan  penggunaan sistem absensi berbasis elektronik guna menghindari adanya kecurangan dan/atau manipulasi data yang berhubungan dengan kehadiran pegawai.
  2. Hasil absensi kehadiran dengan sistem elektronik dapat digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi serta sebagai salah satu tolok ukur tingkat kedisiplinan  aparatur sipil negara.
  3. Melakukan integrasi sistem absensi elektronik dengan sistem aplikasi lainnya yang telah dikembangkan oleh setiap Instansi Pemerintah guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja pegawai secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran masing-masing.
  4. Sedangkan untuk Instansi Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah yang memiliki unit kerja yang cukup luas dan tersebar agar dilakukan pula integrasi sistem absensi elektronik dimaksud dan terhubung dengan Biro Kepegawaian Kementerian / Lembaga atau Badan Kepegawaian Daerah masing-masing.
  5. Selanjutnya, apabila terjadi pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh aparatur sipil negara, termasuk ketidakhadiran pegawai tanpa alasan yang jelas, maka perlu dilakukan penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

B. Pergub  No 51 tahun 2016 tentang Hari Dan Jam Kerja Serta Penilaian Kinerja Secara Elektronik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Modul :

Jadwal Kerja

    1. Hari & Jam Kerja Pegawai
    2. Daftar Hari Libur
  1. Daftar Izin Pegawai
  2. Data Presensi
  3. Laporan-laporan
Baca Juga  Makna Petuah Jawa Sunan Kalijaga "Ojo Adigang, Adigung, Adiguno"