Tata Naskah Dinas Elektronik Kab. Wonosobo
Mobile Application,  Portofolio,  Software Development,  Teknologi,  Web Development

Pembuatan Aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik Kabupaten Wonosobo

Tata Naskah Dinas Elektronik merupakan Pengelolaan informasi secara elektronik yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengesahan, penandatanganan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Pemerintah.

Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik. Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak terpercaya yang memfasilitasi pembuatan Tanda Tangan Elektronik. Tanda Tangan Elektronik terdiri dari :

TTE TERSERTIFIKASI TTE TIDAK TERSERTIFIKASI
Dibuat dengan menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik dan dibuktikan dengan Sertifikat Elektronik Dibuat tanpa menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik

Maksud dan Tujuan

  1. Tata Naskah Dinas Elektronik bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi.
  2. Melaksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik  (AUPB), seperti:
    1. kepastian hukum;
    2. kemanfaatan;
    3. ketidakberpihakan;
    4. kecermatan;
    5. tidak menyalahgunakan kewenangan;
    6. keterbukaan;
    7. kepentingan umum; dan
    8. pelayanan yang baik
  3. Naskah Dinas dapat memenuhi unsur formal, material dan kewenangan.
  4. Naskah Dinas dapat disusun sesuai prosedur.
  5. Naskah Dinas dapat mempercepat penyelesaian tugas.
  6. Mencegah Akses Tidak Sah, Pemalsuan dan Penyangkalan Pada Data dan Informasi Atau Transaksi E Government.
  7. Dengan Tata Naskah Dinas Elektronik yang nantinya dapat mengurangi penggunaan kertas.

Tahapan Tata Naskah Dinas Elektonik

  1. Pembuatan konsep
  2. Pengajuan konsep
  3. Persetujuan konsep (paraf koordinasi)
  4. Revisi konsep
  5. Penandatanganan naskah Dinas
  6. Penomoran
  7. Pendistribusian
  8. Disposisi (tindak lanjut) naskah dinas masuk
Baca Juga  Pembuatan KIOSK Anjungan Dinas PSDA Provinsi Jawa Tengah Berbasis Touchscreen