Pembuatan Aplikasi Single Data System Provinsi Jawa Tengah
Aplikasi Single Data System Provinsi Jawa Tengah
Pilihan Kebijakan :
Setelah mempertimbangkan beberapa alternative, pembuat kebijakan menetapkan kebijakan yang sesuai
Implementasi :
Sekali pilihan kebijakan telah dibuat, maka harus diimplementasikan.
Hasil Kebijakan :
Hasil yang diinginkan harus di catat dan didokumentasikan.
Prediksi dan cara :
Proses yang dimulai ketika permasalahan muncul, maka prediksi yang sdh ditetapkan thd permasalah tsb tidak akan terpecahkan secara alami, dan satu atau beberapa solusi harus dibuat.
Pembuat Kebijakan :
Perhatian pembuat kebijakan beralih pada orang/institusi yang bertanggung jawab terhadap perumusan kebijakan yang merespon permasalahan potensial.
Existing
- Perbedaan Lembaga Pengelola Data
- Lemahnya konsolidasi Data antara BPS (pembina data)-Kemendagri , BIG, LAPAN (partner)-Provinsi/Kab/Kota
- Belum Terintrgrasinya Sistem Data Pembangunan Nasional
- Kurangnya fasilitas pengelolaan data
- Belum efektifnya asosiasi lembaga pengelola data
- Belum semua SKPD melakukan pengelolaan data secara sistematis
- Kurangnya SDM Profesional
- Kurangnya pedoman pengelolaan data
Harapan
- Data sebagai tulang punggung manajemen pemerintahan dan pembangunan;
- Data sebagai bukti akuntabilitas kinerja organisasi;
- Data sebagai alat bukti sah
- Melestarikan data sebagai memori kolektif dan jati diri bangsa dalam kerangka NKRI;Kemudahan akses data oleh publik
- Untuk kesejahteraan rakyat demi kemaslahatan bangsa.
Kedudukan (Pasal 6 Pergub 52/2016)
Kedudukan “Single Data System” Jawa Tengah adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan :
- Penyusunan dokumen perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pembangunan berbasis data yang akurat; dan
- Koordinasi untuk perencanaan pembangunan multipihak.
Kewenangan (Pasal 7 Pergub 52/2016)
- Kerjasama dalam pengelolaan data pembangunan;
- Penetapan standar pengelolaan data pembangunan;
- Fasilitasi dan pembinaan dalam pengelolaan data; dan
- Pengelolaan data pembangunan.
KEWAJIBAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (OPD)
- Memberikan kontribusi data sektoral sesuai kewenangannya di Single Data Sistem secara periodik
- Melakukan pengelolaan data sektoral secara baik;
- Menunjuk personil sebagai wali data yang berkewajiban memberikan kontribusi data ke Single Data System;
- Secara rutin melakukan up date data sektoral yang menjadi kewenangannya dan mengirimkan ke Single Data System;
- Mengintegrasikan aplikasi pengelolaan data dengan Single Data System