Single Data System
Portofolio,  Software Development,  Teknologi

Pembuatan Aplikasi Single Data System Provinsi Jawa Tengah

Aplikasi Single Data System Provinsi Jawa Tengah

Pilihan Kebijakan :

Setelah mempertimbangkan beberapa alternative, pembuat kebijakan menetapkan kebijakan yang sesuai

Implementasi :

Sekali pilihan kebijakan telah dibuat, maka harus diimplementasikan.

Hasil Kebijakan :

Hasil yang diinginkan harus di catat dan didokumentasikan.

Prediksi dan cara :

Proses yang dimulai ketika permasalahan muncul, maka prediksi yang sdh ditetapkan thd permasalah tsb tidak akan terpecahkan secara alami, dan satu atau beberapa solusi harus dibuat.

Pembuat Kebijakan :

Perhatian pembuat kebijakan beralih pada orang/institusi yang bertanggung jawab terhadap perumusan kebijakan yang merespon permasalahan potensial.

Existing

  1. Perbedaan Lembaga Pengelola Data
  2. Lemahnya konsolidasi Data antara BPS (pembina data)-Kemendagri , BIG, LAPAN (partner)-Provinsi/Kab/Kota
  3. Belum Terintrgrasinya Sistem Data Pembangunan Nasional
  4. Kurangnya fasilitas pengelolaan data
  5. Belum efektifnya asosiasi lembaga pengelola data
  6. Belum semua SKPD melakukan pengelolaan data secara sistematis
  7. Kurangnya SDM Profesional
  8. Kurangnya pedoman pengelolaan data

Harapan

  1. Data sebagai tulang punggung manajemen pemerintahan dan pembangunan;
  2. Data sebagai bukti akuntabilitas kinerja organisasi;
  3. Data sebagai alat bukti sah
  4. Melestarikan data sebagai memori kolektif dan jati diri bangsa dalam kerangka NKRI;Kemudahan akses data oleh publik
  5. Untuk kesejahteraan rakyat demi kemaslahatan bangsa.

Kedudukan (Pasal 6 Pergub 52/2016)

Kedudukan “Single Data System” Jawa Tengah adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan :

  1. Penyusunan dokumen perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pembangunan berbasis data yang akurat; dan
  2. Koordinasi untuk perencanaan pembangunan multipihak.

Kewenangan (Pasal 7 Pergub 52/2016)

  1. Kerjasama dalam pengelolaan data pembangunan;
  2. Penetapan standar pengelolaan data pembangunan;
  3. Fasilitasi dan pembinaan dalam pengelolaan data; dan
  4. Pengelolaan data pembangunan.

KEWAJIBAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (OPD)

  1. Memberikan kontribusi data sektoral sesuai kewenangannya di Single Data Sistem secara periodik
  2. Melakukan pengelolaan data sektoral secara baik;
  3. Menunjuk personil sebagai wali data yang berkewajiban memberikan kontribusi data ke Single Data System;
  4. Secara rutin melakukan up date data sektoral yang menjadi kewenangannya dan mengirimkan ke Single Data System;
  5. Mengintegrasikan aplikasi pengelolaan data dengan Single Data System
Baca Juga  Bad Boy Episode 10 - Midnight Sale